Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Aspek Hukum dalam Ekonomi # - Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum serta Hukum Perdata

Aspek Hukum dalam Ekonomi #      - LOLA CRISTIYANTI MARBUN- 2EB17 24216089 A.PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih bai