Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi - Kasus tentang perlindungan konsumen dan Kasus tentang sengketa dalam ekonomi

PERLINDUNGAN KONSUMEN -  LOLA CRISTIYANTI MARBUN - 2EB17 24216089 Pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Lebih lanjut,   di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 men