KOPERASI
Nama :
Lola Cristiyanti Marbun
Npm :
24216089
Kelas :
2EB17
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2017/2018
A. Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rodchale pada tahun 1844. Koperasi
pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rodchale sangat mepengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun diluar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada
tahun 1862, dibentuklah pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang
pekerja. Pada tahun 1876, koperasi ini
telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha dibidang penerbitan,
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di
samping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar
dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan
untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill
Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada
tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchaster yang merupakan
lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin yang digunakan dengan mesin
modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang
mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles
Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres,
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha
lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih
dari para anggotanya. Cita-cita Fourier
tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada
waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa
persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya perlu
didirikan social workshop (etelier sociaux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan
yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini
mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis
menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan
koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Disamping negara-negara tersebut, koperasi
juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W.
Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang keseluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah
pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1986, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari
itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank
Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank
Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14
Tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto.
Dalam
Bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan and
Savings Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda
biasa disebut “priyayi” , sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”,
sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiriatmadja
ini mendapat dukungan penuh asisten Residen Purworkerto E.Sieburg, atasan sang
patih.
Tidak lama
kemudian, E.Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang
dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi
petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi
kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman dan
dipelajari de Wolf van Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van
Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerworkerto Hulp en Spaarbank
der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian,
sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Lnadbouw
Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus
sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah
Lumbung-Lumbung Desa dipedesaan Purworkerto. Lumbung desa adalah lembaga simpan-pinjam
para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura
(simpan padi, pinjam uang). Maklum satu abad yang silam uang tunai teramat
langka di pedesaan.
Dari uraian
diatas jelaslah bahwa Patih Wiriaatmadja telah mendirikan “ De Poerwokertosche
Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896,
atas prakasa de Wolf van Westerrode
berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank”
beserta lumbung-lumbung desa”-nya . Namun, benarkah bank priyayi serta
lumbung-lumbung desa merupakan perintis koperasi?
Perlu
diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi tahun 1915,
yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”,
Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No.431. Peraturan tersebut
tidak ada bedanya dengan Undang-undang Koperasi Negeri Belanda menurut
Staatsblad tahun 1876 No.277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada
pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di
Indonesia.
Pada tahun
1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan
kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Seiring maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Indlansche Cooperative
Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut
Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi.
Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof.J.H.Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan
Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam
Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen
EZ (Departemen Kehakiman).
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal
12 Juli sebgai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan
koperasi dikalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam
proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera
Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung
cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan Bank
Propinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakan pemusatan usaha dalam
jasa keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat.
Pada tahun
1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimipin. Sejak
saat itu,langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14tahun 1965, dimana prinsip
NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II
di Jakarta, yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik
sebagai pelaksana UU baru. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula
terjadi pemeberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakkan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/ PKI), yang
berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
Kemudian,
pada tahu 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok –Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan
berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan
penerbitan organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut
mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit
diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak
dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Disamping
UU.No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.
9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
B. Definisi Koperasi
Menurut
para ahli diantaranya:
A. Menurut Chaniago :
Arifinal
Chaniago (1984) mendefiniskan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
B. Menurut Hatta:
Koperasi
menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih
sederhana tetapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Dia mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang".
C. Menurut UU No.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
C. TUJUAN
KOPERASI
Dalam UU
NO. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.
Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang
lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan
dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.
Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan
dapat lebih mudah melakukan pengawasan
terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari
tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa,
meningkatkan kesejahteraan anggota adalah tujuan utama koperasi menjadi pelayan
usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan
prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dengan
demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari
peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan
bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu
sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas,
karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
Keberhasilan
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih
mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan
melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah
diukur. Dalam pengertian ekonomi,
tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan
riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat tersebut meningkat
pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi
itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya.
Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif
tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk
pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam
pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan riil.
Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan
uang yang diperoleh. Sedangkan
pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan
jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya
(uangnya). Apabila pendapatan nominal
seseorang meningkat, sementara harga-harga barang atau jasa tetap (tidak naik)
maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang atau jasa untuk
kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
Dalam
kondisi seperti di Indonesia, dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan
koperasi dengan top-down-approach, banyak
koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata
lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga
sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota
koperasi sebagai keberhasilan daripada koperasi.
Selanjutnya,
fungsi Koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan
watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini
disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967, dan
- Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25 Tahun 1992.
PRINSIP MUNKNER
Hans H Munkner mencarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
No.
Gagasan Umum
Prinsip Koperasi
|
1. Berdasarkan kesetiakawanan 1. Keanggotaan bersifat
Sukarela
(voluntarily
membership)
(selfhelp based on solidarity) 2. Keanggotaan terbuka
(open membership)
|
2.Demokrasi
(democracy) 3. Pengembangan anggota
(member promotion)
|
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralized
capital)
|
4.
Ekonomi
(economy) 4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (
and customers )
|
5. Kebebasan (liberty)
5 . Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis (democratic management
and control)
|
6. Keadilan (equity) 6. Koperasi sebagai kumpulan orang- orang (personal cooperation)
|
7. Modal yang berkaitan dengan
(indivisible
social capital)
|
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan
(economic
efficiency of
the cooperative enterprise)
|
9. Perkumpulan dengan sukarela
(voluntarily
association)
|
7.
Memajukan kehidupan sosial melalui 10. Kebebasan dalam pendidikan (social
advancement through education) pengambilan
dan penetapan tujuan
(autonomy in goal setting and
decision making)
|
11. Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
(fair and just distribution of economic result)
|
12. Pendidikan anggota
(member education)
|
PRINSIP ROCHADALE
Prinsip-prinsip Rochadale pada
awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochadale, Inggris pada tahun
1944. Prinsip Rochadale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai
koperasi di seluruh dunia. Penyesuaiannya dilakukan oleh berbagai negara sesuai
dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
Adapun unsur-unsur prinsip Rochadale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut :
- Pengawasan secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan yang terbuka (open membership).
- Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital).
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods).
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
PRINSIP RAIFFEISEN
Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang
buruk di Jerman. Pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.
Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen
adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak bukan uang
PRINSIP SCHULZE
Dikota lain di Jerman, Delitzsch,
seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800– 1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri
kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh
Sechulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
PRINSIP ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu
tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide
koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu
mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan
keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarity memebership)
- Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control- one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
UU.NO.12 Tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi
dasar Koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
- Adanya pembatasan bunga atas modal.
- Mengembangkan kesejahteraan atas anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka.
- Swadaya, swaskarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
UU.No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh
dipaksa untuk menjadi anggota koperasi namun harus atas dasar kesadaran
sendiri. Sifat keterbukaan mengandung
makna bahwa didalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada
kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Dengan
demikian, pengertian demokrasi koperasi mengandung arti :
1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota, dan
2. Anggota adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Makna dari prinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Koperasi bukanlah badan usaha yang
berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota
koperasinya, tetapi berdasarkan konstribusi jasa usaha yang diberikan anggota
kepada koperasinya. Dengan kata lain, semakin banyak seorang anggota melakukan transaksi bisnis (jual beli) dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
b) Koperasi Indonesia tetap konsisten
untuk mewujudkan nila-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
- Pemberian batas jasa yang terbatas pada modal
Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota
ataupun juga sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian
balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan
kemampuan yang dimiliki koperasi.
Dengan demikian, jasa atau bunga adalah “terbatas” mengandung
makna:
1) Fungsi modal dalam koperasi bukan sekedar untuk mencari keuntungan (profit motive) akan tetapi dipergunakan untuk “kemanfaatan” anggota (benefit motive) dan
2) Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
1) Fungsi modal dalam koperasi bukan sekedar untuk mencari keuntungan (profit motive) akan tetapi dipergunakan untuk “kemanfaatan” anggota (benefit motive) dan
2) Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus
mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya,
dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi.
- Pendidikan perkoperasian
Makna dari prinsip ini adalah bahwa peningkatan kualitas
sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan
koperasinya. Disadari, dengan hanya kualitas SDMK yang baiklah maka cita-cita
atau tujuan dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk
saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,
sehingga hasil akhir dicapai secara optimal. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling
menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih
optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih
bersifat “strategi” dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal “Synergy” yang
salah satu aplikasinya adalah kerjasama antar dua organisasi atau perusahaan.
Menurut Aaker David (1988), sebuah sinergi terjadi ketika suatu bisnis
mempunyai keuntungan atau keunggulan karena berkaitan dengan bisnis lain dalam
perusahaan yang sama. Tentunya banyak keuntungan yang diperoleh apabila
kerjasama antar koperasi ini berjalan dengan baik, misalnya kerja sama dalam
promosi hasil-hasil produksi anggota
koperasi, kerjasama dalam penetrasi pasar, kerja sama dalam tukar-menukar
informasi bisnis, dan sebagainya.
E. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Orang atau
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan
dilakukan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebenar-benarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hukum baik dalam bidang perdata ayaupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- · Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,fasilitas, dan pinjaman pihak luar.
- · Kepengurusan atau manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi pengelolan koperasi.
Komentar
Posting Komentar