Langsung ke konten utama

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi - Kasus tentang perlindungan konsumen dan Kasus tentang sengketa dalam ekonomi


PERLINDUNGAN KONSUMEN

-  LOLA CRISTIYANTI MARBUN -
2EB17
24216089


Pengertian Konsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Lebih lanjut,  di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.


Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.



ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.



Tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:



a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

f.  Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:



1. Asas manfaat

Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.







2.  Asas keadilan

Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.



 3.  Asas keseimbangan

Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.



 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.



5.  Asas kepastian hukum

Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.



HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN



Hak konsumen

Secara umum dan telah diakui oleh organisasi Internasional ada empat hak dasar konsumen, yaitu :



1.     Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety);

2.     Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)

3.     Hak untuk memilih (the right to choose);

4.     Hak untuk di dengar (the right to be heard).



Sedangkan dalam pasal 4 UUPK ada 9 (sembilan), yaitu :

1)    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

2)    Hak untuk memilih barang dan / jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3)     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

4)     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakan.

5)     Hak untuk mendpaatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6)    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

7)    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8)    Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan atau penggantian, jika barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9)    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.


Kewajiban dari konsumen ;

a)     Membaca, petunjuk & prosedur pemakaian;

b)    Beritikad baik dalam transaksi;

c)     Membayar sesuai nilai tukar;

d)    Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;



HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA



Hak-Hak Produsen 

a.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi, cara, dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan dengan konsumen;

b.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan

Kewajiban Produsen

a)     Beritikad baik dalam kegiatan usahanya;

b)    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;

c)      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d)     Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan jasa yang berlaku;

e)     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan jasa yang dibuat atau diperdagangkan;

f)      Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pengganti atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;

g)     Memberi kompensasi ganti rugi atau penggunaan bila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.



PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

     Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini:

Pasal 8 

(1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a.      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

c.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

d.     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

e.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut.

f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

g.     Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.

h.     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.

i.       Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.

j.       Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar,dan atau seolah olah :

a.      Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

b.     Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru.

c.      Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.

d.     Barang dan atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor persetujuan atau afiliasi.

e.      Barang dan atau jasa tersebut tersedia.

f.       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.

g.     Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.

h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.

i.       Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.

j.       Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.

k.     Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilarang untuk di perdagangkan.

(3) Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :

1.     Harga atau tarif suatu barang dan atau jasa

2.     Kegunaan suatu barang dan atau jasa 

3.     Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa

4.     Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

5.     Bahaya penggunaan barang dan atau jasa 

Pasal 11.

Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabuhi menyesatkan konsumen dengan :

a)     Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.

b)    Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.

c)     Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.

d)    Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

e)     Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.

f)      Menaikan harga atau tarif barang dan atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12.

Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan, dipromosikan, atau di iklankan.





Pasal 13

(1) Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang di janjikannya.

(2) Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :

a.      Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan 

b.     Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa ;

c.      Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan.

d.     Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

Pasal 15.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16.

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :

a.      Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.

b.     Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :

a.      Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan atau jasa.

b.     Mengelabuhi jaminan atau garansi terhadap barang dan atau jasa.

c.       Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa.

d.     Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan atau jasa.

e.      Mengeksploitasi kejadian dan atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.

f.       Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.

(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19 UUPK

A.   Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran akibat konsumsi barang atau jasa.

B.   Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis / perawatan kesehatan  dan atau pemberian santunan;

C.    Ganti rugi dilaksanakan 7 hari setelah transaksi dan tidak menghapuskan tuntutan pidana dan tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan sebaliknya.

Pasal 19 UUPK ini terhadap  bentuk penggantian kurang  memberikan keadilan bagi konsumen, utamanya kalau konsumen menderita kerugian berupa sakit atau kematian, seharusnya dapat diberikan sekaligus kepada konsumen baik harga barang, perawatan dan santunan serta , tenggang waktu penggantian bukan 7 hari setelah transaksi tetapi 7 hari setelah menderita kerugian .

Tanggung jawab produk (product liabiity)

Menurut Agnes M. Toar :  sebagai tanggung jawab produsen untuk produk yang dibawahnya ke dalam peredaran, yang menimbulkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.

Tanggung jawab disini akibat hubungan kontraktual/perjanjian;

a)     Produk cacat menurut BPHN : setiap produk yang tidak dapat memenuhi tujuan pembuatannya, baik karena kesengajaan, peredarannya;

b)    Tanggung jawab mutlak (strict liability); tanggung jawab pelaku usaha tanpa melihat apa ada unsur kesalahan dari pelaku usaha atau tidak , tetap mendapat ganti rugi ( di Amerika Serikat ).

Produk liability  terkait dengan ;

a)     Dalam pembuatan sebuat produk , proses produksi dari pelaku usaha;

b)    Promosi niaga/iklan produk dari pelaku usaha;

c)     Praktik perdagangan /pemasaran  yang tidak jujur .



SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELANGGAR
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 yaitu :



a. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



b. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan pemberian ganti rugi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.



c. Pelaku usaha periklanan yang tidak bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.



d. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang kurangnya 1 (satu) tahun yang tidak menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.



e. Pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :

a.      Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;

b.      Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

f. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa tidak memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan atau yang diperjanjikan.



Sanksi Pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 yaitu :



1. Pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana :

a)     tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b)    Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

c)      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

d)    Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut;

e)     Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut;

f)      Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut;

g)     Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

h)    Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;

i)       Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;

j)       Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



2. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.



3. Pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.



4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) yang tetap memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta tidak menariknya dari peredaran.

5. Pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :



a.      Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

b.     Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

c.      Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;

d.     Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

e.       Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

f.        Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

g.      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

i.       Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

j.       Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;

k.     Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

6. Barang dan/atau jasa di atas tetap diperdagangkan oleh pelaku usaha.

7. Pelaku usaha yang tetap melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.


Perlindungan Konsumen Dipertanyakan dalam Kasus Komika Acho

Senin 07 August 2017 08:55 WIB

Red: Nur Aini 



REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pakar Pelindungan Konsumen Universitas Indonesia (UI) Rizal E Halim meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap kasus yang menimpa Artis stand up comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho.

"Ini merupakan satu dari sekian banyak contoh kasus bagaimana lemahnya posisi tawar konsumen. Tidak hanya pada sektor properti tetapi sektor sektor lainnya seperti perbankan dan keuangan, telekomunikasi, transportasi, dan sebagainya," katanya di Depok, Senin (7/8).

Acho sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, karena menulis keluhan di blog soal pengelolaan Apartemen Green Pramuka. Rizal mengatakan agenda perlindungan konsumen memang selayaknya menjadi prioritas nasional untuk mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Perlakuan hukum terhadap apa yang dilakukan Acho (pencemaran nama baik) seyogyanya disikapi dengan lebih bijak. "Catatan yang dibuat Acho pada blognya merupakan hak Acho sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Rizal yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Perkembangan media informasi memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, pandangan dan sebagainya di media-media online termasuk melalui blog. Idealnya laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera setidaknya perlu ditelusuri terlebih dahulu sebelum menjatuhkan status tersangka kepada Acho. Jika ini dilakukan, maka kata Rizal apa yang dituliskan Acho tidak memuat unsur pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik hanya berlaku ketika yang ditulis Acho tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. "Kita berharap kasus Acho mendapatkan porsi yang memadai sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam mengevaluasi seluruh praktik-praktik pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen atau bahkan terkesan semena-mena," ujarnya.

Menurut dia, kasus Acho merupakan potret lemahnya posisi konsumen di Indonesia. Untuk itu Pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya. Pemerintah harus hadir pada kondisi-kondisi seperti ini.

Rizal mengatakan postingan Acho di blognya secara jelas memuat sejumlah fakta (misalnya brosur, kebijakan tarif, dll). Bahkan ada baiknya mengambil kasus PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pintu masuk mengevaluasi seluruh pengelola properti di Indonesia dan Jakarta khususnya.

Untuk itu, kata Rizal, Pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sangat diperlukan untuk tidak sekadar menengahi kasus seperti Acho, tetapi juga memberi perlindungan hukum yang memadai sehingga posisi tawar konsumen relatif seimbang dengan produsen. Namun sayangnya, BPKN saat ini sedang vakum pasca-berakhirnya kepengurusan periode 2013-2016. Sementara BPKN yang baru hingga saat ini masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo. "Kita berharap kasus Acho mendapatkan porsi yang memadai sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam mengevaluasi seluruh praktik-praktik pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen atau bahkan terkesan semena-mena," ujarnya.

Ia mengatakan kasus buvanest spinal, vaksin palsu, makanan kadaluarsa, perlakuan tarif telekomunikasi, kasus Acho, dan seterusnya merupakan potret lemahnya posisi konsumen di Indonesia. "Pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya, Pemerintah harus hadir pada kondisi-kondisi seperti ini," ujarnya.


PENYELESAIAN SENGKETA



Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tersebut menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.

Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi. 

1.    Negosiasi (Negotiation)

Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

2.    Mediasi

Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a)     Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi

b)    Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.

3.    Konsiliasi

Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tersebut diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

4.    Arbitrase

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul sengketa.

Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:

1.     Salah satu pihak meninggal

2.     Salah satu pihak bangkrut

3.     Pembaharuan utang (novasi)

4.     Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)

5.     Pewarisan

6.     Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok

7.     Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialih tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut

8.     Berakhir atau batalnya perjanjian pokok

Dua jenis arbitrase:

1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter

Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.

2. Arbitarse institusional

Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.

Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.

Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.

Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan  pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:

1.     Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional

2.     Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan

3.     Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum

4.     Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri.

Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tersebut diterima oleh MA.

5.    Peradilan

Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.

Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

6.    Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.





2. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.

Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.

3. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:

1.     Permohonan kasasi

2.     Sengketa tentang kewenangan mengadili

3.     Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

1.     Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang

2.     Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku

3.     Lalai memenuhi syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan

MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK tak dapat diajukan lagi.

Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.




Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Ligitasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Proses
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera (3-6 minggu)
Agak cepat (3-6 bulan)
Lama (>2 tahun)
Biaya
Murah
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal & teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Anatgonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
Masa depan
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak

Sengketa Pajak Pengaruhi Kestabilan Ekonomi Makro

20 Mar 2018, 18:00 WIB - Oleh: M.Richard


Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan serius memperhatikan kasus sengketa pajak yang makin meningkat dalam dua tahun belakangan ini. Pasalnya, wajib pajak sudah mulai patuh.

Berdasarkan catatan Bisnis, tren sengketa di pengadilan pajak setiap tahun selalu meningkat Pada tahun 2017 jumlah sengketa yang diajukan atau ditujukan kepada Ditjen Pajak (DJP) mencapai 568 sengketa. Jumlah ini naik cukup signifikan, pasalnya pada 2016 terjadi penurunan sebanyak 374 sengketa dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan sengketa tahun 2016 terjadi lantaran implementasi pengampunan pajak.

Sementara itu, realisasi kepatuhan wajib pajak pada 2017 sudah mencapai 73%, dan kepatuhan WP tahun ini dipatok lebih tinggi, yakni 80%.

Mohammad Faisal Direktur CORE mengatakan peningkatan kepatuhan pajak yang diikuti dengan peningkatan sengketa pajak merupakan cerminan dari meningkatnya perhatian dan keseriusan masyarakat terhadap pembayaran pajaknya.

Namun, hal tersebut juga dapat diartikan kualitas pelayanan kepada wajib pajak berkurang dikarenankan beban kerja DJP yang meningkat.

"Kalau tidak diperhatikan dengan serius, takutnya sengketa ini akan semakin banyak," katanya kepada Bisnis, Selasa (20/3/2018).

Kemungkinan paling besar, kata Faisal, permasalahan dalam hal ini dikarenakan akurasi DJP pajak dalam koreksi pemeriksaan pajak sudah mulai berkurang.

Hal tersebut terkonfirmasi dengan pernyataan dari DJP yang mengakui bahwa pihaknya bnayak mengalami kekalahan di pengadilan. Padahal secara ideal seharusnya proses banding lebih kepada sengketa terkait peraturan atau ketentuan perpajakan termasuk intepretasinya. Namun, yang terjadi saat ini banyak sengketa masih membahas masalah data atau perhitungan sebagai hasil dari proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, Faisal berharap reformasi perpajakan yang DJP janjikan benar-benar dapat terimplementasi dengan baik.

Lima pilar reformasi perpajak yang dimaksud adalah perbaikan organisasi internal, perbaikan SDM, penigkatan teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan perbaikan peraturan hukum.

Faisal mengatakan, jika DJP masih belum memperbaiki hal tersebut dikahwatirkan sengketa yang banyak tersebut dapat membuat luntur kepercayaan WP.

"Itu artinya momentum ketaatan wajib pajak bisa saja menurun," imbuhnya.

Lunturnya kepercayaan WP, menurut Faisal, dapat berdampak ke mana-mana, yakni pertumbuhan ekonomi tidak dapat mengoptimalkan pernerimaan pajak, dan utang pemerintah akhirnya juga akan sulit untuk dibayar kembali.

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan sengketa pajak yang semangkin menumpuk di pengadilan pajak adalah pekerjaan rumah besar yang harus dibenahi oleh pemerintah dan DPR.

"Harus ada pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan semakin banyaknya sengketa pajak baik di level peraturan pajak, pemeriksaan pajak, keberatan, banding maupun Mahkamah Agung," katanya kepada Bisnis.

Menurutnya ada 6 poin yang benar harus diperhatikan secara serius. Pertama, bagaimana membuat aturan pajak agar tidak multi interpretasi sehingga memberikan kepastian hukum yang tinggi.

Kedua, membuat aturan main terkait pembuatan surat penegasan pajak atau ruling, yang mana sampai sekarang tidak ada aturan terkait dengan tatacara pembuatan surat penegasan untuk menjawab pertanyaan WP terkait persoalan pajak.

"Beberapa kali surat penegasan malah membuat ketidakpastian bagi wajib pajak," imbuhnya.

Ketiga, koreksi pemeriksaan pajak hendaknya dilakukan dengan bukti yang andal dan didasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Keempat, proses keberatan seharusnya dapat ditempatkan sebagai lembaga yg lebih independen, karena pembinaan Pengadilan Pajak ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi.

Kelima, pengadilan pajak sesuai dengan amanat UU Pengadilan Pajak adalah tempat mencari keadilan bagi wajib pajak, diharapkan dapat memberikan putusan yang konsisten sehingga dapat dijadikan acuan bagi sengketa2 lain yang kasusnya identik sama.

Keenam, pihaknya mendesak untuk menambah Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mempunyai kompetensi di bidang pajak, mengingat banyak putusan pengadilan pajak diajukan pininjauan kembali (PK) ke MA.

"Baik oleh DJP maupun oleh wajib pajak," imbuhnya.             

Editor: Nancy Junita


SUMBER :





https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/penyelesaian-sengketa/











Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Most My Favorite Place to Visit

# 1 The most favorite place I've ever visited is Kota Tua First, My Favorite Place is Kota Tua. Kota Tua Or The Old   Town Of   Jakarta is located in Kunir Street 23 A, Taman Sari, West Jakarta. There are many reason why I enjoy and interested Kota Tua. it has lots of attractions including historical buildings and several spots to hang out.   Most of the structures are old museums, but an old harbor also resides near to the area. Tourists usually come there during the afternoon or at night when the nuance feels more comfortable. Some people are also seen in the morning as they enjoy fresh air and do some sports like jogging. The main charm of Old Town is the formation of old museums, which are scattered near to each other. These include Bank Mandiri, Bank Indonesia, Arts & Ceramics, and Wayang Museum. Each of them offers distinct beauty so tourists should visit them all. As mentioned before, visitors should come before the closing hour. For those who look for a

Softskill Ekonomi Koperasi # - Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus dan Pembagian SHU

A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja koperasi menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut: 1.        Faktor individu (personal factors). 2.        Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain. 3.        Faktor kepemimpinan (leadership factors ). 4.    Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diber

Tugas Kelompok Perekonomian Indonesia - Industrialisasi Di Indonesia

              Softskill Perekonomian Indonesia                                                                                                       Disusun Oleh : 1.  Alfi Akhdan Rafif               (20216549) 2. Bintang Putri Lestari        (21216450) 3. Lola Cristiyanti Marbun   (24216089) 4. Muhammad Malik Hasan (24216992) -1EB21- UNIVERSITAS GUNADARMA 2016/2017 A. Konsep dan Tujuan Industrialisasi Dalam sejarah pembangunan ekonomi, konsep industrialisasi berawal dari proses revolusi industrialisasi yang pertama dimulai pada pertengahan abad ke-18 di Inggris dengan penemuan metode baru untuk permintaan dan penenunan kapas yan menciptakan spesialisasi dalam produksi dan peningkatan produktivitas. Setelah itu inovasi dan penemuan baru dalam pembuatan besi baja, kereta api, kapal tenaga uap, dan modus transportasi yang lain. Perkembangan – perkembangan tersebut menyebabkan peningkatan perdagangan  internasional dan tersebarnya industrialisasi ke nega