Aspek Hukum dalam Ekonomi # - Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum serta Hukum Perdata
Aspek Hukum dalam Ekonomi #
- LOLA CRISTIYANTI MARBUN-
2EB17
24216089
F. Kaidah (Norma)
Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa :
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
A.PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.”
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan
definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam
definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita
membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita
mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum,
rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA
AHLI
- Menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
- Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
- S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
- Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
- Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
- Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
- Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Professor Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
- Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
C. TUJUAN HUKUM
1. Tujuan Hukum Menurut Teori
a.
Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles
filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang
menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi
keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak
menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa
seseorang
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing.
Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi
atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan
atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
b. Teori
utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum
ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam
bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah
memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal
yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana
yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu
memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih
ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika
kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan
menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.
c.
Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa
tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan
lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya
menurut masyarakat dan zamannya.
d.Teori
normatif-dogmatif,
tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin
dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian
hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap
kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya
e. Teori
Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace)
terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak
benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus
dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
2. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
- Menurut Prof. Subekti, S.H. Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, SH mengemukakan bahwa Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
- Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H, Tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat
D. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah
segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yaitu aturan – aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan
segi formal
- Sumber – sumber Hukum Material Yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafah.
- Sumber Hukum Formal antara lain : Undang – undang (Statute), Kebiasaan (Custom), Keputusan –keputusan Hakim (Jurisprudentie), Traktat (Treaty),Pendapatan Sarjana Hukum (Dokrin)
E. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis – jenis
hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Unsur
– unsur kodifikasi :
a.
Jenis-Jenis Hukum Tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan
Kodifikasi hukum : kepastian hukum, Penyederhanaan hukum, dan Kesatuan Hukum.
F. Kaidah (Norma)
Kaidah (Norma) adalah aturan perilaku
dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam
lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seorang bisa menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai orang lain. Norma yang diterapkan
dalam lingkungan masyarakat :
·
Norma agama
·
Norma kesusilaan
·
Norma kesopanan
G.
Hukum Ekonomi
Pengertian
Ekonomi : Menurut M. Manulang Suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (Kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa)
Hukum
Ekonomi menurut para pakar :
· Rochmat Soemitro
Hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma
yg dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
· Sunaryati Hartono
Keseluruhan
kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Hukum Ekonomi menganut asas :
1)
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
TYME
2)
Asas manfaat
3)
Asas demokrasi Pancasila
4) Asas adil dan merata Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dlm perikehidupan
5)
Asas hukum
6)
Asas kemandirian
7)
Asas keuangan
8)
Asas ilmu pengetahuan
9) Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
10) Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan
11)
Asas kemandirian yg berwawasan kenegaraan
H.
HUKUM EKONOMI INDONESIA
Hukum ekonomi Indonesia
dibedakan menjadi :
· Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional.
· Hukum Ekonomi Sosial Menyangkut pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
I. SUBJEK HUKUM
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum. Seperti : Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah: Orang
yang belum dewasa.
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
J. OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek
hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni :
1. Benda Bergerak
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak
Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya
merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata Menurut
Para Ahli
Prof. Subekti, S.H.dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Prof. Subekti, S.H.dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa :
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara
orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu,
dinilai dengan uang.
4. Hukum
Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan
seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris
itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya, hukum
pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki
implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak
buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum
Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya
terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang
memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak
dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Berbeda
dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur
mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak
berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
SUMBER :
Kartika Sari,
Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005
https://dienazhafirablog.wordpress.com/pengantar-ilmu-hukum-2/bab-iv-tujuan-fungsi-dan-sumber-hukum/
Komentar
Posting Komentar