Softskill Ekonomi Koperasi # - Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus dan Pembagian SHU
A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja
koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth )
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja koperasi menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
1. Faktor individu (personal factors).
2. Faktor individu
berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
3. Faktor kepemimpinan (leadership factors ).
4. Faktor kepemimpinan
berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,
manajer, atau ketua kelompok kerja.
5. Faktor kelompok/rekan
kerja (team factors).
6. Faktor kelompok/rekan
kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
7. Faktor sistem (system
factors ).
8. Faktor sistem berkaitan
dengan sistem/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh
organisasi.
9. Faktor situasi (
contextual/situational factors ).
10. Faktor situasi berkaitan
dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun
eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu
mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan
dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup
penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri
pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan
kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan
berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang
dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengukuran Kinerja adalah suatu sistem yang
bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi
melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian
digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang
prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik dimana perusahaan memerlukan
penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan pengendalian.
Prinsip
Pengukuran Kinerja
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena tidak
ada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3. Kerja
yang tak diukur selayaknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara
manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja dari mereka menjadi
operasional.
7. Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik
8. Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9. Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang
efektif.
B. Pengertian SHU (Sisa
Hasil Usaha)
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut : pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
§ Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang
akan diterima.
C. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§ SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
§ Bagian (presentase)
SHU anggota
§ Total simpanan seluruh
anggota
§ Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
§ Jumlah simpanan per
anggota
§ Omset atau volume
usaha per anggota
§ Bagian (presentase)
SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian (presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar :
§ SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
§ Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
§ Partisipasi Modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§ Omset atau Volume
Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§ Bagian (Presentase) SHU
untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian (Presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
Keterangan :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA :
jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
E. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
§ SHU yang dibagi
berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang
dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas
koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang berasal dari
non anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non
anggota.
§ SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar
secara tunai karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§ SHU anggota merupakan
jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasarkan insentif dari
modal dari inventasi berdasarkan hasil
transaksi para anggotanya.
§ SHU anggota dilakukan
transparan
Proses dalam menghitung SHU dan jumlah SHU yang dibagi
harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung
secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha,
dan pendidikan dalam proses demokrasi.
E. Pembagian SHU per
anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan
selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.
Persentase SHU anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.
Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.
Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki
aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan
sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki
kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan
hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar