Langsung ke konten utama

Softskill Ekonomi Koperasi # - Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus dan Pembagian SHU

A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja koperasi menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:

1.      Faktor individu (personal factors).
2.      Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
3.      Faktor kepemimpinan (leadership factors ).
4.  Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
5.      Faktor kelompok/rekan kerja (team factors).
6.      Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
7.      Faktor sistem (system factors ).
8.   Faktor sistem berkaitan dengan sistem/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
9.      Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
10.   Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

Pengukuran Kinerja adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan pengendalian.

 Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:

1.  Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.  Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.  Kerja yang tak diukur selayaknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.  Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.  Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.  Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja dari mereka menjadi operasional.
7.   Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik
8.   Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.   Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.



SISA HASIL USAHA 

B. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut : pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§     Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

C.  Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§  Bagian (presentase) SHU anggota
§  Total simpanan seluruh anggota
§  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
§  Jumlah simpanan per anggota
§  Omset atau volume usaha per anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-Istilah Informasi Dasar :
§   SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak  (profit after tax)
§     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§    Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§      Omset atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§     Bagian (Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§    Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D.  Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU = JUA + JMA, dimanaSHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMAPerumusan :



Keterangan :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota


E. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

§  SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang berasal dari non anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
§  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§  SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasarkan  insentif dari modal dari inventasi berdasarkan   hasil transaksi para anggotanya.
§  SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung SHU  dan jumlah SHU  yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif  berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
E. Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Persentase SHU anggota
3.      Total transaksi usaha
4.      Total simpanan semua anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.      Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.
 SUMBER





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelompok Perekenomian Indonesia # - Sejarah Perekonomian Indonesia

PEREKONOMIAN INDONESIA "SEJARAH EKONOMI INDONESIA"        NAMA KELOMPOK 3 : ALFI AKHDAN RAFIF                          (20216549) BINTANG PUTRI LESTARI                   (21216450)  LOLA CRISTIYANTI M                         (24216089) M. MALIK HASAN                               (24216992) 1EB21    SEJARAH PEREKONOMIAN  INDONESIA A. SEJARAH EKONOMI PRA KOLONIALISME Yang dimaksud dengan periode Pra-Kolonialisme adalah masa-masa berdirinya kerajaan-kerajaan diwilayah nusantara (sekitar abad  ke- 5) sampai masa sebelumnya masuknya penjajah yang secara sistematis menguasai kekuatan ekonomi dan politik diwilayah Nusantara (sekitar abad ke 15-17). Profesor Arysio dan seorang geolog nuklir dari brasil dalam riset oceanografi, etnografi, geologi, dan vulkanologinya selama 30 tahun untuk menemukan sebuah tempat yang dikenal sebagai Atlantis, tempat asal mula peradaban dunia, berkesimpulan bahwa tempat itu tidak lain dan tidak buk

The Most My Favorite Place to Visit

# 1 The most favorite place I've ever visited is Kota Tua First, My Favorite Place is Kota Tua. Kota Tua Or The Old   Town Of   Jakarta is located in Kunir Street 23 A, Taman Sari, West Jakarta. There are many reason why I enjoy and interested Kota Tua. it has lots of attractions including historical buildings and several spots to hang out.   Most of the structures are old museums, but an old harbor also resides near to the area. Tourists usually come there during the afternoon or at night when the nuance feels more comfortable. Some people are also seen in the morning as they enjoy fresh air and do some sports like jogging. The main charm of Old Town is the formation of old museums, which are scattered near to each other. These include Bank Mandiri, Bank Indonesia, Arts & Ceramics, and Wayang Museum. Each of them offers distinct beauty so tourists should visit them all. As mentioned before, visitors should come before the closing hour. For those who look for a