Tugas Softskill Ekonomi Koperasi - Bentuk -Bentuk Organisasi Koperasi, Hirarki Tanggung Jawab, Teori Laba dan Fungsi Laba Koperasi
EKONOMI KOPERASI #
Nama : Lola Cristiyanti Marbun
Kelas: 2EB17
NPM : 24216089
Universitas Gunadarma
2017
Pengertian Organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok
orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan
bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.
1. Pengertian Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk
organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
A. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi
merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Hanel juga mengungkapkan bahwa bentuk
organisasi koperasi merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai
dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara
individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan
sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk
mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari Subsistem koperasi meliputi :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
- Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat anggota-anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi (Subsistem Koperasi) terdiri
dari beberapa pihak sebagai berikut:
- Anggota koperasi, baik sebagai
konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam
kegiatan sosial ekonominya.
- Badan usaha koperasi, sebagai
satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
- Organisasi koperasi, sebagai
badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun
non anggota.
Bentuk Organisasi di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur organisasi di Indonesia berupa :
a) Rapat Anggota
b) Pengawas
c) Pengurus, dan
d) Pengelola.
Rapat Anggota membahas
mengenai :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan
laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
·
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan &
belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara
tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus memiliki wewenang, yaitu :
a. Mewakili koperasi di
luar dan di dalam pengadilan
b. Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c. Memanfaatkan koperasi
sesuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki
kegiatan sebagai berikut :
a)
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
1. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2. Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Teori Laba Dalam Koperasi
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada tiap jenis industri, baik perusahaan dalam
bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran dan lainnya. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit). Menurut teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak
2. Teori Laba Friksional
(Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang
sangat drastis dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar.
kemudian pada tahun 80an harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan
mengalami kerugian.
3. Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits) teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan
harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh dari:
a.
Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
b.
Skala ekonomi
kepemilikan hak paten
c.
Pembatasan dari
pemerintah
4. Teori Laba Inovasi
(Inovation Theory Of Profits). Menurut teori ini laba diperoleh karena
keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya: Steve jobs yang
menemukan komputer Apple atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi
dengan pisau cukurnya
5. Teori Laba Efisiensi
Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas laba
rata-rata normal.
4. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Komentar
Posting Komentar